TAPANULI TENGAH — Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan Erik Firmansyah Pasaribu di Kabupaten Tapanuli Tengah memasuki bulan keenam tanpa kejelasan penetapan tersangka. Upaya mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Tapteng pada pertengahan Juli 2026 kandas setelah korban menolak tawaran perdamaian senilai Rp25 juta dari pihak terlapor.
Marhamadan Tanjung mengaku keluar dari ruang mediasi setelah DL, salah satu terlapor yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Tapanuli Tengah, menyampaikan permintaan maaf disertai tawaran uang perdamaian. “Awalnya si Daniel meminta maaf, katanya hilaf dan dalam keadaan emosi. Lalu menawarkan uang perdamaian Rp25 juta. Saya tidak terima,” ujar Marhamadan kepada wartawan di Pandan, Kamis (23/7/2026).
Insiden yang terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Pos Jaga Rumah Kediaman Bupati Tapteng itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Juni 2026. Penyidik menemukan dugaan unsur tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan hasil gelar perkara.
Tawaran Perdamaian Ditolak, Korban Pilih Jalur Hukum
Marhamadan menegaskan pilihannya untuk melanjutkan proses hukum alih-alih menerima penyelesaian di luar pengadilan. Ia menilai tindakan kekerasan yang dialaminya bersama Erik tidak pantas diselesaikan dengan kompensasi finansial semata.
Sikap korban ini semakin mempertegas komitmennya untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas. Dalam pertemuan di ruang Satreskrim Polres Tapteng pada Jumat (17/7/2026), Marhamadan secara langsung menyampaikan penolakannya terhadap proposal perdamaian yang diajukan DL.
Enam Bulan Penyidikan Tanpa Tersangka
Hampir setengah tahun berlalu sejak peristiwa penganiayaan terjadi, namun Polres Tapanuli Tengah belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Marhamadan menyayangkan lambannya proses penegakan hukum tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan hampir enam bulan, tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” keluh Marhamadan.
Keterlambatan ini terjadi meskipun penyidik telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan gelar perkara. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik menyatakan telah menemukan dugaan unsur tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dasar Hukum dan Tantangan Pembuktian
Penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan beberapa pelaku. Namun, tingginya dasar hukum yang diterapkan belum diikuti dengan kecepatan dalam penetapan tersangka.
Menanti Kepastian Hukum dari Polres Tapanuli Tengah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Tapanuli Tengah mengenai hasil mediasi maupun rencana penetapan tersangka. Korban dan publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Tapanuli Tengah, khususnya dalam melindungi wartawan dan warga sipil dari tindakan kekerasan. Masyarakat berharap Polres Tapteng dapat segera mengambil keputusan yang tegas dan berkeadilan.











