Halmahera – Desakan untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat kembali mengemuka di Maluku Utara. PARADE Maluku Utara, organisasi yang bergerak di bidang demokrasi, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menyelesaikan administrasi Wilayah Pertambangan Rakyat di Desa Kusubibi.
Kegiatan tambang emas di wilayah tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar masyarakat sekitar. Aktivitas ini membuka lapangan kerja yang signifikan di Pulau Bacan, meski statusnya masih dalam kategori ilegal menurut peraturan yang berlaku.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam memfasilitasi perizinan, sekaligus meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek sosial ekonomi sebelum mengambil tindakan.
Ekonomi Warga Menggantung pada Tambang Kusubibi
Sahmar menjelaskan bahwa tambang emas Desa Kusubibi merupakan salah satu titik pertambangan paling populer di Pulau Bacan. “Hampir sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup di tambang emas Kusubibi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/07/2026).
Ia menekankan pentingnya peran dinas teknis Kabupaten Halmahera Selatan dalam menyiapkan administrasi untuk kelancaran pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat lingkar tambang dapat bekerja dengan tenang tanpa ancaman kriminalisasi.
Desakan untuk Pemkab dan Polres
Selain mendesak pemerintah kabupaten, Sahmar juga meminta Polres Halmahera Selatan mempertimbangkan sisi ekonomi dan sosial lingkungan dalam melakukan tindakan hukum. “Penindakan hukum perlu dilakukan, namun harus dilihat kembali kehidupan ekonomi masyarakat di sana,” tegasnya.
Menurut Sahmar, roda ekonomi masyarakat Desa Kusubibi sangat bergantung pada aktivitas pertambangan tersebut. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang diambil harus memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Solusi Konkret Dibutuhkan
Sahmar mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal secara aturan memang tidak dibenarkan. Namun, ia menekankan pentingnya langkah konkret dan solusi nyata dari pemerintah daerah. “Kita tetap sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak dibenarkan, tapi kehidupan ekonomi masyarakat di lokasi tambang juga harus dipikirkan,” pungkasnya.
Aktivitas tambang di Kusubibi dinilai memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat setempat maupun masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan. Karena itu, percepatan penerbitan izin WPR menjadi solusi yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan ekonomi warga sekaligus kepastian hukum.











