Beranda / Hukum & Kriminal / Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi di Kabupaten Bandung, Selasa 28 Juli 2026

Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi di Kabupaten Bandung, Selasa 28 Juli 2026

Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi di Kabupaten Bandung, Selasa 28 Juli 2026

BANDUNG — Pengendara di Kabupaten Bandung yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk memeriksa masa berlaku dokumen tersebut. Jika SIM Anda segera habis, segera lakukan perpanjangan untuk menghindari denda atau proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Polresta Bandung menghadirkan solusi praktis melalui layanan SIM keliling yang beroperasi di berbagai titik wilayah. Pada Selasa, 28 Juli 2026, dua lokasi yang melayani perpanjangan SIM adalah Kantor Kecamatan Cicalengka dan Richeese Factory Rencong Baleendah.

Layanan ini khusus menangani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon. Berikut informasi lengkapnya.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria. SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya. Proses perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS atau Polresta.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, mencakup pernyataan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, hasil pemeriksaan visus mata, serta hasil tes psikologi

Semua dokumen tersebut harus dilampirkan saat pendaftaran.

Jadwal Operasional Layanan

Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, waktu pendaftaran memiliki batas tertentu:

  • Senin hingga Kamis: pendaftaran pukul 08.00–11.00 WIB
  • Jumat dan Sabtu: pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB

Pastikan Anda datang sebelum batas waktu pendaftaran untuk menghindari kekecewaan.

Lokasi Hari Ini

Bagi warga yang berada di sekitar Cicalengka atau Baleendah, layanan SIM keliling dapat diakses hari ini di:

  1. Kantor Kecamatan Cicalengka
  2. Richeese Factory Rencong Baleendah

Manfaatkan kemudahan ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus antre lama di kantor polisi.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *