LUWU TIMUR – Ketegangan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, semakin memanas. Sebulan setelah puluhan petani memilih tidak menghadiri sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili pada Jumat, 26 Juni 2026, kekhawatiran mereka ternyata bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
Redaksi memperoleh salinan surat internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bernomor 100/Setda tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade. Surat yang ditujukan kepada pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tersebut mengundang rapat pada Senin, 27 Juli 2026, di Ruang Rapat Bupati dengan agenda “penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.”
Surat itu secara eksplisit menyatakan pengosongan lahan akan dilakukan setelah proses penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili selesai. Dokumen ini menjadi bagian dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk penyediaan lahan Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri PT IHIP.
Kekhawatiran yang Dianggap Dugaan Kini Terbukti
Pilihan petani untuk tidak menghadiri sidang konsinyasi beberapa waktu lalu kini terlihat bukan sebagai sikap keras kepala, melainkan kekhawatiran yang beralasan. Melalui kuasa hukum dari LBH Makassar, mereka sejak awal menolak proses konsinyasi karena khawatir penetapan pengadilan akan dijadikan legitimasi pengosongan lahan yang masih mereka kuasai.
Bagi warga Laoli, persoalan utamanya bukan menerima atau menolak uang santunan. Yang mereka persoalkan adalah status hukum tanah yang menurut mereka masih menyisakan sengketa dan belum memperoleh kepastian hukum. Kini, setelah surat internal pemerintah beredar, kekhawatiran itu kembali mengemuka dengan dasar yang lebih kuat.
Konsinyasi Bukan Putusan Kepemilikan Tanah
Dari perspektif hukum agraria, terdapat perbedaan mendasar antara konsinyasi dan kepastian hak atas tanah. Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang santunan atau ganti kerugian melalui pengadilan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri bukan merupakan putusan yang mengadili pokok sengketa hak atas tanah. Pengadilan tidak sedang memutus apakah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah sah atau tidak. Pengadilan juga tidak menyatakan masyarakat kehilangan hak atas tanah hanya karena penitipan uang dilakukan.
Dengan kata lain, konsinyasi menyelesaikan aspek pembayaran, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status hak atas tanah. Karena itu, sejumlah akademisi hukum menilai penggunaan konsinyasi sebagai pijakan menuju pengosongan perlu dilihat secara hati-hati.
Permen ATR/BPN Tidak Bisa Dibaca Terpisah
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur merujuk Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan pengosongan. Memang benar, ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban pengosongan setelah pembayaran atau penitipan santunan dilakukan dalam mekanisme PDSK.
Namun, norma tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah. Ketentuan itu merupakan bagian dari satu rangkaian proses administrasi yang mengandaikan seluruh tahapan sebelumnya telah dilaksanakan secara sah, mulai dari penetapan lokasi, identifikasi subjek dan objek, pelaksanaan PDSK, hingga dasar penguasaan tanah. Apabila masih terdapat keberatan hukum terhadap salah satu tahapan tersebut, maka ruang untuk menguji legalitas tindakan pengosongan tetap terbuka.
Komnas HAM Minta Penundaan, Pemerintah Tetap Gelar Rapat Pengosongan
Situasi semakin kompleks karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli. Komnas HAM menyampaikan permintaan itu agar pemerintah menyelesaikan lebih dahulu pengaduan masyarakat.
LBH Makassar yang mendampingi warga juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait informasi mengenai rencana pengosongan tersebut. Namun, surat internal yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa pada saat permintaan penundaan itu masih menjadi perhatian publik, pemerintah justru telah melaksanakan rapat teknis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan.
Pelibatan Security PT IHIP dalam Rapat Pengosongan Memicu Tanda Tanya
Surat tersebut juga memunculkan pertanyaan lain. Selain mengundang pimpinan PT IHIP, Pemkab Luwu Timur secara khusus meminta perusahaan menghadirkan petugas keamanan (security) yang bertugas di kawasan industri.
Pemkab Luwu Timur tidak menjelaskan secara rinci alasan pelibatan petugas keamanan perusahaan dalam rapat tersebut. Padahal, pengosongan lahan pada prinsipnya merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang berada dalam kewenangan instansi negara sesuai ketentuan hukum.
Belum ada penjelasan apakah kehadiran security perusahaan hanya untuk kepentingan koordinasi internal atau akan memiliki peran tertentu dalam pelaksanaan pengosongan.
Hingga Kini Belum Ada Konfirmasi
Pemerintah tentu memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan, termasuk proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Namun, ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan sengketa hak atas tanah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, transparansi menjadi syarat penting untuk menjaga legitimasi tindakan pemerintah.
Dalam konteks Laoli, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh. Apakah konsinyasi yang dimaksud memang telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk melaksanakan pengosongan? Ataukah masih terdapat proses hukum lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum langkah tersebut diambil?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan konfirmasi terkait dasar hukum rencana pengosongan lahan, alasan mengaitkan selesainya konsinyasi dengan pelaksanaan pengosongan, serta maksud pelibatan pihak PT Indonesia Huali Industry Park dalam rapat persiapan tersebut.











