Pamekasan – Pengelola Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) Kertagena Tengah resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi publik menyusul beredarnya sejumlah isu terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Klarifikasi ini muncul setelah beredar informasi yang menyebutkan adanya penyimpangan dalam distribusi makanan, termasuk tuduhan pengiriman makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi dan mekanisme distribusi yang dianggap melanggar ketentuan.
Sebuah Klarifikasi
Fajri Amin, Kepala SPPG Kertagena Tengah, secara langsung menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu (25/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses distribusi dan penyajian makanan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi di Kertagena Tengah, dengan laporan terkait lauk pauk yang disebut mentah disampaikan pada pukul 19.04 WIB—di luar jam operasional pelayanan dan setelah proses distribusi selesai.
Program MBG merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat. Setiap gangguan dalam implementasinya berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap program nasional ini.
Kronologi Kejadian
Terkait skema distribusi, Fajri menjelaskan bahwa mekanisme yang diterapkan merupakan penyesuaian teknis yang masih berada dalam koridor aturan. Ia merujuk pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pendistribusian dan Penyajian Makanan dalam Program MBG, yang memungkinkan distribusi dilakukan beberapa kali dalam sepekan dengan pengemasan menu untuk hari lainnya.
“Skema yang kami jalankan telah mengacu pada regulasi. Dalam pelaksanaannya memang terdapat fleksibilitas teknis di lapangan,” jelasnya.
Mengenai laporan makanan mentah, pihaknya mengakui menerima laporan tersebut, namun menekankan bahwa laporan datang di luar jam pelayanan. “Jika laporan disampaikan dalam waktu yang wajar atau dekat dengan jam distribusi, tentu dapat segera kami tindak lanjuti dengan penggantian menu,” tegas Fajri.
SPPG Kertagena Tengah juga membantah keras adanya pengembalian makanan secara utuh dari pihak sekolah. Mereka menegaskan tidak pernah menerima laporan resmi terkait makanan basi atau tidak layak konsumsi. Pengembalian yang terjadi hanya berupa sisa makanan yang tidak habis dikonsumsi, bukan karena kualitas makanan bermasalah.
“Kami tidak menemukan adanya laporan pengembalian makanan karena tidak layak. Informasi tersebut tidak benar dan merugikan,” ungkapnya.
Melalui hak jawab ini, SPPG Kertagena Tengah menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai standar. Mereka juga membuka ruang evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan ke depan.







