Beranda / Hukum & Kriminal / Petani Pasuruan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Satres Narkoba: Dipaksa Akui Bandar Sabu, Uang Rp14,2 Juta Raib

Petani Pasuruan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Satres Narkoba: Dipaksa Akui Bandar Sabu, Uang Rp14,2 Juta Raib

Petani Pasuruan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Satres Narkoba Dipaksa Akui Bandar Sabu, Uang Rp14,2 Juta Raib

PASURUAN – Seorang petani kayu di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban dugaan kekerasan dan pemaksaan oleh oknum anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan. As’ad (53), warga setempat, mengaku dipukuli, diancam pembunuhan, dan kehilangan uang tunai Rp14,2 juta dalam insiden yang terjadi pada pertengahan Juli 2026.

Kronologi Lengkap: Dari Urusan Kayu hingga Tuduhan Narkoba

Insiden bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, ketika As’ad pergi ke ladang untuk memeriksa kayu milik seorang bernama Karjo yang rencananya akan dibelinya. Di rumah Karjo, As’ad bertemu dengan Fandi (alias Apes), anak pemilik kayu, yang sempat meminjam teleponnya untuk menghubungi seseorang.

Keesokan harinya, Jumat malam (17/7), sekitar pukul 19.30 WIB, As’ad menunggu istrinya di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Saat itu, ia menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi. Tak lama kemudian, empat orang mendatangi As’ad dan langsung memitingnya tanpa menunjukkan surat tugas atau menjelaskan alasan penangkapan.

Siksaan Fisik dan Ancaman Nyawa

Dalam kondisi ditahan, As’ad mengaku mengalami kekerasan fisik berulang kali. Ia dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, dan belakang telinga kiri menggunakan tangan dan tendangan. Para oknum tersebut memaksanya mengakui sebagai bandar narkotika jenis sabu.

“Saya tidak pernah menyentuh narkoba, apalagi menjadi bandar. Saya hanya petani dan pedagang kayu. Tetapi saya dipaksa untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” ujar As’ad dengan suara bergetar saat ditemui di kantor hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, Surabaya, Minggu (19/7).

Tekanan semakin menjadi ketika As’ad diancam akan ditembak dan dibunuh jika tetap menolak memberikan pengakuan. Uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya juga diambil oleh salah satu oknum.

Hasil Tes Urine Negatif, Tetap Dipaksa BAP

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine yang menunjukkan hasil negatif, As’ad tetap dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam perjalanan, ia sempat tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Bangil untuk perawatan medis.

Kondisi memprihatinkan tidak menghentikan proses pemaksaan. Sabtu siang (18/7), setelah perawatan, As’ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan dengan tangan terborgol. Ia masih diminta mengakui sebagai bandar narkoba oleh seorang yang disebut bernama Pak Tri.

Karena tidak ditemukan bukti yang cukup, sekitar pukul 15.00 WIB, As’ad diizinkan menghubungi keluarganya. Keluarga kemudian datang bersama Kepala Dusun (Kasun) untuk menjemputnya. Namun, sebelum dibebaskan pukul 18.00 WIB, As’ad mengaku dipaksa membuat surat pernyataan sesuai contoh yang diberikan oknum kepolisian.

“Polisi bilang saya tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Saya diberikan contoh surat, lalu saya tulis sesuai contoh karena merasa tertekan,” jelas As’ad.

Dampak Kesehatan dan Trauma Mendalam

Akibat kekerasan yang dialaminya, As’ad mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan gangguan kesehatan serius. Ia beberapa kali tidak sadarkan diri dan hingga kini masih merasakan sakit, pusing, mual, serta nyeri di berbagai bagian tubuh.

Trauma psikologis juga menghantui petani kayu ini. Aktivitas sehari-harinya sebagai pedagang kayu terpaksa terhenti karena kondisi fisik dan mentalnya yang belum pulih.

Langkah Hukum: Laporan ke Propam dan SPKT Polda Jatim

Dengan didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, As’ad mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Selain itu, laporan pidana juga disampaikan ke SPKT Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB. Laporan ke Propam diterima oleh Aiptu Agung S selaku petugas piket Bidang Propam Polda Jatim.

Kuasa Hukum: Ini Penyalahgunaan Kewenangan yang Serius

Dodik Firmansyah, kuasa hukum As’ad, menyatakan dugaan tindakan yang dialami kliennya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak mencerminkan prinsip profesionalitas anggota Polri.

“Ini bukan persoalan kriminal biasa. Orang yang merasa tidak bersalah ditangkap, mengalami kekerasan, kemudian dipulangkan setelah membuat surat pernyataan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum,” tegas Dodik.

Ia menekankan pentingnya sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar. “Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir. Klien kami seorang petani yang sehari-hari bekerja di ladang. Saat ini aktivitasnya terganggu karena masih mengalami sakit dan trauma. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut,” pungkas Dodik.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan As’ad masih berjalan. Seluruh pihak, termasuk oknum yang dilaporkan, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *