PROBOLINGGO — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Probolinggo, Jawa Timur. Seorang pria berusia 70 tahun dengan inisial SHR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3 tahun (JA). Penetapan status hukum ini merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan keterangan ahli.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ZHR (38), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (24/07/2026). Dalam laporannya yang tercatat dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT, sang ibu menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di Kecamatan Mayangan.
Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan mendalam. “Alhamdulillah kami sudah melaksanakan gelar perkara dan pelaku dugaan pencabulan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Aiptu Roby.
Komitmen Pengawalan Hukum dari Masyarakat Sipil
Langkah tegas kepolisian mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Mayangan, Lutfi Saifullah, menilai respons cepat aparat memberikan rasa aman dan harapan bagi keluarga korban.
“Penetapan tersangka ini memberikan rasa aman sekaligus harapan besar bagi keluarga korban dan masyarakat luas bahwa hukum benar-benar hadir untuk membela pihak yang lemah,” tegas Lutfi.
GP Ansor bersama PAC Ansor Kota Probolinggo, PAC Ansor Kecamatan Mayangan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Probolinggo menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum secara berkelanjutan. Pengawalan akan dilakukan mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan, hingga persidangan.
Koalisi masyarakat dan lembaga hukum tersebut mendesak agar pelaku dikenakan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan efek jera. Selain itu, tim pendamping juga akan memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya dari potensi intimidasi selama proses peradilan berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pengasuhan. Keberanian korban dan keluarga untuk melapor serta respons cepat aparat menjadi langkah awal yang krusial dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak.











