Beranda / Hukum & Kriminal / Konflik Tanjung Merah Bitung: Akar Masalah Pencemaran Lingkungan yang Tak Kunjung Tuntas

Konflik Tanjung Merah Bitung: Akar Masalah Pencemaran Lingkungan yang Tak Kunjung Tuntas

Warga Tanjung Merah Bitung Terduga Jadi Korban Kekerasan di Tengah Sengketa Dampak Lingkungan PT Futai

BITUNG — Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas akar konflik di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, bukan sekadar berfokus pada insiden kericuhan dan kebakaran fasilitas PT Futai Sulawesi Utara pada 14–15 Juli 2026.

Apa yang Terjadi?

Konflik ini melibatkan warga Kelurahan Tanjung Merah, PT Futai Sulawesi Utara yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, serta Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara yang mendampingi warga. Billy Lady, kuasa hukum warga, menjadi salah satu juru bicara utama dalam menyuarakan tuntutan masyarakat.

Berdasarkan pendataan koalisi, sedikitnya 13 warga Tanjung Merah mengalami luka ringan hingga berat dalam insiden tersebut. Menurut Billy, ketegangan bermula ketika warga berkumpul di depan kawasan perusahaan untuk menyampaikan aspirasi.

“Dari keterangan yang kami terima, terjadi pelemparan batu atau paving dari arah dalam area perusahaan yang mengakibatkan sejumlah warga terluka. Peristiwa itu kemudian memicu ketegangan yang semakin meningkat,” ujar Billy dalam keterangan resmi koalisi, Jumat (17/7/2026).

Kapan dan Di Mana Konflik Berawal?

Insiden puncak terjadi pada 14–15 Juli 2026 di kawasan PT Futai Sulawesi Utara, Tanjung Merah, Matuari, Bitung. Namun, akar persoalan telah berlangsung bertahun-tahun sejak perusahaan beroperasi di KEK Bitung.

Pemicu langsung insiden adalah bau menyengat yang kembali tercium warga pada hari kejadian, yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Warga menilai operasional masih berjalan, padahal dalam pertemuan 8 Juli 2026 bersama Pemerintah Kota Bitung, Wali Kota telah meminta PT Futai menghentikan sementara operasional hingga persoalan lingkungan diselesaikan.

Mengapa Warga Protes?

Koalisi mencatat sejumlah keluhan warga yang belum terselesaikan:

  1. Pencemaran air: Air Sungai Tanjung Merah berubah keruh dan berbau, tidak lagi layak untuk kebutuhan sehari-hari.
  2. Hilangnya biota perairan: Ikan, udang, dan belut di kawasan sungai hingga muara menurun drastis atau hilang.
  3. Dampak ke pesisir: Limbah diduga berdampak pada kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
  4. Gangguan kesehatan: Bau menyengat dari aktivitas produksi memicu sesak napas, mual, hingga muntah.
  5. Dugaan pelanggaran perizinan: Termasuk belum terpenuhinya Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah, baku mutu emisi udara, serta dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin sah.

Bagaimana Respons Koalisi?

Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menyampaikan tiga tuntutan:

  1. Pengusutan menyeluruh oleh aparat penegak hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan terhadap warga, pencemaran lingkungan, pelanggaran perizinan, serta kemungkinan kelalaian atau pembiaran oleh pihak terkait.
  2. Evaluasi pemerintah terhadap dugaan pembiaran persoalan lingkungan yang dinilai telah memperpanjang penderitaan masyarakat dan membuka ruang konflik sosial.
  3. Pengakuan hak warga: Menegaskan bahwa warga Tanjung Merah adalah pihak yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bukan sekadar pihak yang dituduh menyebabkan konflik.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar akibat yang muncul di permukaan, tetapi juga harus menyentuh penyebab utama konflik,” tegas Billy.

Koalisi menekankan penyelesaian harus diarahkan pada penghentian dugaan pencemaran, penegakan hukum tegas, serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Futai Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan memuat penjelasan perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan apabila telah diterima.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *