Beranda / Pendidikan & Budaya / Dewan Pendidikan Yogyakarta Soroti Rencana Materi Pencegahan LGBTQ di Sekolah

Dewan Pendidikan Yogyakarta Soroti Rencana Materi Pencegahan LGBTQ di Sekolah

Dewan Pendidikan Yogyakarta Soroti Rencana Materi Pencegahan LGBTQ di Sekolah

YOGYAKARTA — Wacana pemerintah pusat untuk memasukkan materi pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah atas pada tahun ajaran 2026/2027 menuai respons dari kalangan pendidik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, lembaga mitra strategis pemerintah daerah di bidang pendidikan, menyampaikan sikapnya terkait rencana yang digulirkan Kementerian Agama RI tersebut.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Khamim Zarkasih Putro, menyatakan dukungan terhadap niat pemerintah melindungi anak dari paparan konten negatif dan perilaku berisiko di era digital. Namun, ia menekankan bahwa implementasi di lapangan harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru di lingkungan sekolah.

“Kami mendukung upaya pemerintah, tetapi pendekatannya harus tepat. Jangan sampai niat melindungi justru melukai anak,” ujar Khamim.

Risiko Bullying dan Trauma Jika Penyampaian Tidak Tepat

Khamim yang juga akademisi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini memaparkan sejumlah risiko yang mungkin muncul jika materi disampaikan tanpa persiapan memadai. Ia mengkhawatirkan terjadinya perundungan terhadap siswa yang dianggap berbeda, serta potensi trauma atau rasa penasaran berlebihan pada anak usia sekolah dasar akibat bahasa yang tidak sesuai perkembangan psikologis mereka.

“Guru juga belum siap tanpa pelatihan. Penyampaian materi ini sangat rawan menghakimi jika tidak ada pembekalan yang tepat,” jelasnya.

Pendidikan Perlindungan Diri dan Penguatan Karakter

Sebagai alternatif, Dewan Pendidikan Yogyakarta merekomendasikan agar materi tersebut dikemas dengan nama “Pendidikan Perlindungan Diri dan Penguatan Karakter”. Perubahan istilah ini diharapkan dapat menggeser fokus pembelajaran ke nilai-nilai universal yang lebih mudah diterima semua pihak.

Penerapannya pun diusulkan dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, materi cukup berkisar pada akhlak dan penjagaan diri. Sementara untuk SMP dan SMA, baru dapat diperluas ke dampak sosial, hukum, dan kesehatan.

Kolaborasi Multisektor dan Pelatihan Guru Jadi Kunci

Lebih jauh, Khamim menekankan pentingnya melibatkan psikolog, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan tokoh agama dalam pelatihan guru dan konselor sekolah sebelum materi diajarkan. Setiap sekolah juga harus menyediakan ruang aman bagi siswa untuk berkonsultasi tanpa takut dihakimi.

“Pelibatan orang tua melalui pembagian modul juga penting agar edukasi di rumah dan sekolah selaras,” tambahnya.

Sebagai mitra strategis, Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kantor Wilayah Kemenag DIY, dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk merumuskan modul yang sesuai bagi anak-anak di wilayah tersebut.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menetapkan persoalan LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa pembelajaran akan berfokus pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan LGBTQ dan memiliki bekal untuk menghindarinya.

“Kami tidak membahas praktik penyebaran di lapangan secara rinci,” tegas Romo Syafi’i seperti dilansir laman Kemenag RI.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menambahkan bahwa koordinasi kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenag, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta kementerian teknis lainnya yang menyelenggarakan sekolah kedinasan.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *