DENPASAR — Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega kembali menjadi sorotan tajam. Hampir sembilan tahun perda ini diberlakukan, namun lembaga adat masyarakat pesisir Bali tersebut dinilai belum sepenuhnya terbentuk sebagaimana amanat regulasi. Ketegangan memuncak ketika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, memicu pembahasan mendalam di Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Bali, Senin (27/7).
Ruang sidang yang dipenuhi perwakilan nelayan dari berbagai kabupaten menjadi saksi betapa besarnya harapan yang tertunda. Aspirasi yang selama ini mengendap di lapangan akhirnya menemukan salurannya dalam forum resmi legislatif tersebut.
Situasi ini memaksa semua pihak untuk berefleksi: sejauh mana sebuah peraturan daerah benar-benar menghadirkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang dilindunginya?
Janji Perda Bendega yang Belum Terwujud
Perjalanan Perda Bendega selama hampir sembilan tahun menyisakan pertanyaan mendasar tentang efektivitas implementasinya. Bagi anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, keberadaan Bendega melampaui sekadar organisasi nelayan biasa. Lembaga ini merupakan bagian dari identitas budaya Bali yang menjalankan fungsi sosial dan ekonomi, sekaligus berperan menjaga harmoni di kawasan pesisir.
“Ini sangat kita sayangkan. Sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Dari situasi ini kita harus mengambil pelajaran agar perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir benar-benar diwujudkan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dalam rapat tersebut.
Kritik paling tajam mengarah pada aspek kelembagaan yang hingga kini belum rampung. Pembentukan Bendega di tingkat kabupaten dan kota masih tersendat, padahal ini merupakan fondasi utama dari seluruh ekosistem perlindungan nelayan yang dijanjikan perda.
“Apa yang dirasakan masyarakat setelah perda ini dibuat? Apa manfaat nyata yang diterima nelayan? Kalau sampai sekarang kelembagaan Bendega belum terbentuk secara menyeluruh di kabupaten dan kota, berarti implementasinya memang belum maksimal,” tegas anggota dewan tersebut.
Lima Tuntutan dalam Mosi Tidak Percaya
HNSI Bali tidak main-main dalam menyikapi kondisi ini. Organisasi nelayan tersebut mengajukan lima poin spesifik dalam surat mosi tidak percaya yang telah disampaikan kepada Gubernur Bali. Kelima poin ini mencakup pembentukan kelembagaan Bendega yang belum tuntas, pemberdayaan masyarakat pesisir yang dinilai minim, serta ketiadaan sinkronisasi yang memadai antara Perda Bendega dengan regulasi nasional maupun daerah lainnya.
“Kami berharap Perda Bendega benar-benar dijalankan sesuai semangat pembentukannya agar memberikan manfaat nyata bagi nelayan dan masyarakat pesisir,” demikian pernyataan HNSI Bali.
Mosi ini bukan sekadar protes tanpa dasar, melainkan cerminan dari kegelisahan yang telah lama dirasakan di tingkat akar rumput. Nelayan menginginkan regulasi yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari mereka.
DKP Paparkan Capaian Program dan Predikat WBK
Menanggapi kritik tajam tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Putu Sumardiana, memilih sikap terbuka. Ia memandang kritik sebagai bagian wajar dari proses demokrasi, sepanjang dibangun di atas data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai Kepala Dinas saya memandang kritik adalah bagian dari demokrasi. Saya senang menerima kritik, tetapi tentu kritik yang konstruktif, berkualitas, didukung data yang objektif dan dapat diukur,” ujar Sumardiana.
Dalam forum itu, DKP Bali memaparkan berbagai program yang telah dijalankan sejak 2023 sebagai bukti kerja nyata. Bantuan bagi Kelompok Usaha Bersama nelayan, legalisasi kapal melalui Pas Kecil, hingga beragam upaya pemberdayaan disebut sebagai bentuk komitmen pelayanan yang terus berjalan.
“Pertanyaannya, apakah saya tidak bekerja selama ini?” imbuh Sumardiana.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap program pemerintah berada dalam mekanisme pengawasan ketat. Capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) disebut sebagai salah satu indikator bahwa tata kelola organisasi dijalankan sesuai aturan.
“Tidak mudah mendapatkan predikat WBK di era sekarang, tetapi kami berhasil meraihnya.”
Titik Temu yang Masih Terbuka
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Bali tersebut memang belum menghasilkan keputusan final. Namun, forum ini telah berhasil menjadi jembatan antara dua perspektif yang sama-sama menginginkan sektor kelautan Bali semakin kuat.
Di satu sisi, nelayan mendesak implementasi regulasi yang lebih terasa dampaknya. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa berbagai program telah berjalan dan siap untuk terus dievaluasi.
Pada akhirnya, keberhasilan Perda Bendega tidak akan diukur dari jumlah pasal yang disahkan atau banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan dari seberapa besar nelayan Bali benar-benar merasakan perlindungan, pemberdayaan, dan pengakuan terhadap kearifan lokal yang selama ini menjadi denyut kehidupan masyarakat pesisir.











