BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menghadapi temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendukung Stadion Sumpah Pemuda di Kompleks Olahraga Way Halim. Proyek beranggaran Rp10,04 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini diduga mengandung ketidakwajaran harga yang merugikan keuangan daerah.
Temuan auditor mencakup indikasi overpricing pada pengadaan lampu sorot stadion senilai fantastis Rp1.605.514.114,24. Selisih ini muncul setelah BPK membandingkan harga kontrak dengan harga riil berdasarkan dokumen pembelian dan mekanisme harga proyek dari distributor resmi. Hingga Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan, belum ada langkah konkret pengembalian dana tersebut ke kas daerah.
Proyek ini dikerjakan oleh CV IP berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 09-PPK/KTR/FIS-TDR-PBL/APBDP/XI/2025 tertanggal 25 November 2025. Dana sebesar 95 persen dari nilai kontrak atau Rp9,53 miliar telah dicairkan per 31 Desember 2025. Namun uji petik fisik pada 7 Maret 2026 mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan nilai yang telah dibayarkan.
Dasar Penetapan Harga Hanya Andalkan Survei Eceran
Akar persoalan terletak pada proses perencanaan yang dilakukan konsultan perencana, PT IMK. Dalam menyusun Engine Estimate yang menjadi dasar Penetapan Harga Perkiraan Sendiri, PT IMK hanya mengandalkan survei harga dari toko eceran dan katalog elektronik publik. Dua penyedia data yang dijadikan rujukan adalah PT DLL Bandar Lampung dan PT GBM Jakarta.
Padahal, lampu Flood Arena Vision LED BVP 428 yang dispesifikasikan merupakan produk khusus Philips yang menggunakan mekanisme harga proyek melalui distributor resmi. BPK melakukan konfirmasi langsung kepada PT MAP, distributor resmi Philips Lighting di Bandar Lampung, dan menemukan bahwa harga skema proyek jauh lebih rendah dibanding harga eceran publik.
Perbandingan Harga Kontrak dan Harga Riil
Dokumen kontrak menetapkan harga satuan lampu sebesar Rp66.510.000 per unit untuk total 136 unit, dengan nilai total Rp9,04 miliar khusus untuk item lampu. Angka ini menjadi dasar pembayaran yang diterima penyedia jasa.
Namun dokumen Purchase Order dan Delivery Order dari PT MAP menunjukkan harga pembelian riil oleh CV IP hanya Rp44.438.250 per unit termasuk PPN 11 persen. Setelah BPK memperhitungkan seluruh biaya tambahan yang wajar—mulai dari aiming, commissioning, sertifikasi lux, instalasi tower, hingga margin keuntungan penyedia—harga riil terpasang yang seharusnya adalah Rp54.704.794,16 per unit atau total Rp7,43 miliar.
Dari 133 Unit Terpasang, 10 Unit Rusak
Persoalan tidak berhenti pada selisih harga. Pemeriksaan fisik terhadap 133 unit lampu yang telah terpasang per 7 Maret 2026 menemukan bahwa hanya 123 unit berfungsi dengan baik. Sepuluh unit sisanya dalam kondisi rusak, menambah daftar masalah dalam proyek yang ditujukan untuk mendukung pembenahan markas Bhayangkara FC ini.
Hingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 diterbitkan, Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Lampung belum mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Potensi kerugian daerah senilai lebih dari Rp1,6 miliar pun belum ada kejelasan pengembaliannya ke kas negara.











