CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis terus memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan daerah. Pada Rapat Paripurna yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Kamis (23/7/2026), Bupati Ciamis menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya. Agenda ini merupakan tahapan lanjutan sebelum memasuki pembahasan bersama pada tingkat berikutnya.
Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum, masukan, dan saran yang telah diberikan. Menurutnya, berbagai masukan tersebut sangat penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah.
Optimalisasi PAD Tanpa Membebani Masyarakat
Menanggapi pandangan fraksi terkait kondisi fiskal daerah, Bupati mengakui bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah masih perlu terus ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengoptimalkan berbagai potensi sumber PAD melalui pemanfaatan aset daerah, penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), intensifikasi pajak dan retribusi daerah, serta pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi sistem pembayaran dan pelaporan.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi komitmen bersama. Upaya tersebut akan ditempuh tanpa membebani masyarakat, tetapi melalui optimalisasi potensi daerah, penguatan tata kelola, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah,” tegas Bupati.
Penyesuaian Regulasi untuk Kepastian Hukum
Bupati menjelaskan bahwa kelima Raperda yang diajukan merupakan bagian dari penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi nasional. Penyesuaian tersebut meliputi regulasi mengenai pemerintahan desa, pencabutan sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak relevan, perubahan perangkat daerah dan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga penyempurnaan regulasi penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.
Fokus Anggaran pada Program yang Dirasakan Masyarakat
Terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Bupati menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2029. Penyusunannya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan dengan menerapkan pendekatan money follows program, sehingga anggaran difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, di antaranya pengurangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, serta pemenuhan standar pelayanan minimal,” jelasnya.
Tahapan Pembahasan Selanjutnya
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap seluruh proses pembahasan lima Raperda maupun rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa berbagai hal yang masih memerlukan penjelasan akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut akan kita bahas bersama pada tahapan pembahasan berikutnya. Semoga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.











