SUKABUMI — Tragedi longsoran tanah di area pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merenggut nyawa warga di Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi itu menewaskan seorang penambang dan melukai seorang lainnya di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Korban tewas berinisial I (60) dan korban luka ringan M (50) merupakan warga setempat yang diketahui rutin melakukan aktivitas mendulang emas di lokasi tersebut. Keduanya tertimbun material tanah yang longsor dari tebing saat sedang bekerja.
Insiden ini kembali menyoroti bahaya aktivitas PETI yang marak dilakukan warga meski telah ada larangan dan imbauan dari aparat. Polsek Lengkong mencatat bahwa banner peringatan telah dipasang di lokasi, namun aktivitas ilegal tersebut tetap berlanjut.
Kronologi Mencekam Longsoran di Lokasi Tambang Ilegal
Berdasarkan penyelidikan Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sekelompok warga melakukan penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran sungai. Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja bersiap pulang, tanah dari bagian atas tebing tiba-tiba longsor dan menimbun mereka yang masih berada di area tersebut.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera melakukan upaya evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Sayangnya, korban I meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran, sementara korban M mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Aparat Ingatkan Bahaya PETI Usai Musibah
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Ilham.
Ia menambahkan bahwa Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan dengan memasang banner larangan dan memberikan himbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan PETI di lokasi tersebut.
Keluarga Tolak Autopsi, Korban Segera Dimakamkan
Dalam penanganan pasca kejadian, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Keluarga korban menolak dilakukannya autopsi karena menganggap kejadian ini sebagai musibah. Korban kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga keselamatan seluruh warga.











