Beranda / Ekonomi & Bisnis / Dorongan Penetapan Harga Tembakau di Sumenep: Petani Menanti Kepastian

Dorongan Penetapan Harga Tembakau di Sumenep: Petani Menanti Kepastian

Dorongan Penetapan Harga Tembakau di Sumenep Petani Menanti Kepastian

SUMENEP – Sejumlah petani tembakau di Kabupaten Sumenep kini tengah menanti kepastian harga jual hasil panen mereka. Musim panen yang sudah dimulai membuat desakan penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 semakin mendesak untuk direalisasikan.

Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep secara resmi mendorong Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) agar segera menetapkan TIHT tahun 2026. Langkah ini dinilai krusial mengingat sebagian petani sudah memasuki masa panen dan membutuhkan kepastian harga untuk kelangsungan ekonomi mereka.

Proses penetapan TIHT sejatinya telah memasuki tahap akhir. Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengungkapkan bahwa tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan penyusunan perhitungan biaya impas. Hasil tersebut kini tengah dibahas dalam rapat koordinasi di DKUPP untuk menentukan langkah final.

Proses Perhitungan yang Membutuhkan Ketelitian

Sebelumnya, Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa penetapan TIHT tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan perhitungan matang yang mencakup berbagai komponen biaya produksi, mulai dari pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga sarana penunjang budidaya tembakau lainnya.

“Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT,” ujar Ramli pada Kamis (16/07/2026).

Kini, DKPP Sumenep telah menyelesaikan tahap perhitungan tersebut. “Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi mungkin hasil rapat nanti,” jelas Chainur Rasyid, Kamis (23/07/2026).

Desakan Segera Ditetapkan Mengingat Musim Panen

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menekankan pentingnya percepatan penetapan TIHT. Menurut politisi PPP tersebut, kondisi lapangan menunjukkan bahwa sebagian petani tembakau sudah memasuki masa panen. Ketidakpastian harga dikhawatirkan akan merugikan petani yang membutuhkan kepastian dalam menjual hasil bumi mereka.

“Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep untuk segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen,” tegas Juhari.

Lebih lanjut, Juhari menyatakan bahwa penentuan TIHT harus mempertimbangkan dua sisi secara seimbang: kesejahteraan petani dan kelangsungan usaha pabrik pengolah tembakau. Instrumen harga ini diharapkan menjadi solusi konkret yang pro-petani tanpa mengorbankan kepentingan industri.

“Komisi II akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi TIHT nantinya,” pungkas Juhari, menegaskan komitmen dewan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *