Beranda / Ekonomi & Bisnis / 833 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN: Tidak Ada Lagi Kompensasi bagi Pelanggar

833 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN: Tidak Ada Lagi Kompensasi bagi Pelanggar

833 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tidak Ada Lagi Kompensasi bagi Pelanggar

JAKARTA — Dalam langkah tegas menertibkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 833 dapur pada Senin (27/7/2026). Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dari sanksi sebelumnya yang masih memberikan kompensasi, menjadi penindakan tanpa pembayaran bagi dapur yang terbukti melanggar.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa penutupan permanen ini berbeda dari suspend sebelumnya. “Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu, misalnya dulu kan di-suspend tetapi tetap dibayar, kalau ini sudah di-suspend tutup, enggak dibayar,” tegasnya di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

Penutupan massal ini mencakup berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 98 dapur berada di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur tersebar dari Kalimantan hingga Papua.

Dari Higienitas hingga Risiko Keracunan

Mayoritas dapur MBG yang ditutup mengalami masalah serius dalam aspek higienitas, sanitasi, dan berpotensi menyebabkan keracunan. Sudaryono merinci bahwa pelanggaran mencakup kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memadai, serta risiko kesehatan yang ditimbulkan.

“Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya,” papar Sudaryono.

Transparansi dan Pengawasan Publik Jadi Prioritas

Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Sudaryono menekankan komitmen BGN untuk membangun transparansi dalam program MBG. Ia berencana melibatkan publik dalam pengawasan menu dan distribusi makanan.

“Kami juga membangun sebuah transparansi, sebuah cara, dan kami akan umumkan di momen berikutnya ya bagaimana publik bisa ikut terlibat mengawasi menu MBG ini, mengawasi makanan yang dibagi ini,” kata Sudaryono.

Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

BGN menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup permanen tidak akan menerima kompensasi atau pembayaran insentif karena telah melakukan pelanggaran tata kelola. Kebijakan ini merupakan bagian dari “bersih-bersih” internal yang dijanjikan Sudaryono sejak awal menjabat.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas program MBG, memastikan bantuan gizi yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *