Beranda / Hukum & Kriminal / Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Barang Bekas, Satpol PP Intensifkan Patroli

Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Barang Bekas, Satpol PP Intensifkan Patroli

Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Barang Bekas, Satpol PP Intensifkan Patroli

SURABAYA – Dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota Surabaya ditemukan di sebuah lapak penjual barang bekas di Jalan Kaliwaron, memicu pertanyaan mengenai bagaimana aset pemerintah bisa berakhir di tangan pedagang barang bekas. Temuan ini terungkap dalam patroli rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kedua kursi yang diduga kuat merupakan aset milik Pemkot Surabaya tersebut langsung diamankan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Petugas juga membawa seorang yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng guna menjalani pendataan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut serius atas temuan di lapangan. Kondisi kedua kursi saat ditemukan cukup mencurigakan—satu kursi berada di atas timbangan, diduga sedang dalam proses penimbangan untuk dijual, sementara kursi lainnya disandarkan di tembok lapak.

Kronologi Pengungkapan Aset Pemkot di Lapak Barang Bekas

Proses pengungkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan Satpol PP di wilayah Jalan Kaliwaron. Petugas yang mencurigai adanya kejanggalan di salah satu lapak barang bekas kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dua kursi besi dengan logo resmi Pemkot Surabaya ditemukan dalam kondisi siap untuk ditimbang.

“Saat ditemukan, salah satu kursi berada di atas timbangan sehingga diduga sedang dalam proses penimbangan. Sementara satu kursi lainnya disandarkan di tembok,” jelas Mudita Dhira Widaksa dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.

Setelah mengamankan barang bukti, petugas membawa pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik lapak kini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

Status Kepemilikan Kursi Masih Dalam Verifikasi

Satpol PP Surabaya saat ini masih melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan kedua kursi tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan apakah kursi-kursi itu benar-benar aset pemerintah yang hilang atau disalahgunakan.

“Kami membawa barang bukti beserta yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mudita.

Proses identifikasi meliputi penelusuran asal-usul kursi, pencocokan dengan data inventaris aset Pemkot Surabaya, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran kursi tersebut.

Komitmen Pemkot Surabaya Jaga Aset Daerah

Menyikapi temuan ini, Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset pemerintah kota. Mudita menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih waspada.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai wilayah. Harapannya tidak ada lagi aset milik pemerintah yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mudita.

Peningkatan patroli ini akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh wilayah Surabaya. Satpol PP juga akan memperkuat sistem pelaporan dan respons cepat terhadap dugaan penyalahgunaan aset pemerintah.

Sinergi Multipihak untuk Pengawasan Aset Kota

Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa, Satpol PP Surabaya tidak bekerja sendiri. Lembaga ini memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, perangkat wilayah, tokoh agama, hingga masyarakat umum.

“Kami akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, perangkat wilayah, tokoh agama, hingga masyarakat dalam menjaga aset kota,” ujar Mudita.

Partisipasi masyarakat dianggap kunci dalam pengawasan aset pemerintah. Untuk itu, Satpol PP mengimbau warga yang menemukan kejanggalan atau dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya untuk segera melapor.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah, diharapkan segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Command Center 112,” pungkasnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan publik.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *