Beranda / Politik & Pemerintahan / Lombok Timur Genjot Pemutakhiran Data Sosial, 501 Ribu Kepala Keluarga Harus Diverifikasi dalam Waktu Singkat

Lombok Timur Genjot Pemutakhiran Data Sosial, 501 Ribu Kepala Keluarga Harus Diverifikasi dalam Waktu Singkat

Lombok Timur Genjot Pemutakhiran Data Sosial, 501 Ribu Kepala Keluarga Harus Diverifikasi dalam Waktu Singkat

LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggenjot pemutakhiran data sosial melalui Program Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Inisiatif ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk memperbaiki akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan utama penyaluran bantuan pemerintah. Dengan jumlah 501.104 kepala keluarga yang harus diverifikasi, Lombok Timur memikul beban terbesar di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat koordinasi yang digelar Jumat (24/7/2026) menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menekankan bahwa ketepatan data adalah kunci efektivitas program perlindungan sosial. Tanpa basis data yang akurat, bantuan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran.

Percepatan pendataan ini melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan akan diperkuat oleh aparatur sipil negara dari berbagai perangkat daerah. Target penyelesaian ditetapkan pada 30 Agustus 2026, dengan mekanisme pemantauan real time melalui sistem daring.

Target 501 Ribu Kepala Keluarga Jadi Tantangan Terbesar di NTB

Juaini mengungkapkan bahwa Lombok Timur menanggung tanggung jawab besar karena harus memverifikasi 501.104 kepala keluarga. Angka ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah menyusun strategi khusus agar proses pendataan dapat terselesaikan sesuai tenggat waktu.

Hingga akhir Juli 2026, capaian pendataan baru mencapai sekitar 1,76 persen atau setara dengan tujuh ribu kepala keluarga yang telah diverifikasi. Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, pemerintah daerah harus bekerja ekstra cepat untuk mengejar target.

Mengapa Data Sosial Harus Diperbarui Sekarang?

Pembaruan data sosial dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam penyaluran bantuan sosial. Selama ini, tidak sedikit penerima manfaat yang kondisi ekonominya telah membaik tetapi masih terdaftar sebagai penerima bantuan. Di sisi lain, masih ada warga yang layak mendapat bantuan justru belum tercatat dalam sistem.

Melalui kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan DTSEN sebagai basis tunggal data sosial, seluruh program bantuan akan mengacu pada hasil pendataan terbaru. Data ini menjadi dasar penetapan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Strategi Percepatan dengan Libatkan Seluruh Aparatur

Untuk mengejar ketertinggalan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia. Selain pendamping PKH dan TKSK, aparatur sipil negara dari berbagai perangkat daerah juga akan dilibatkan dalam kegiatan pendataan yang berlangsung secara bertahap.

Tahapan awal akan memprioritaskan keluarga penerima bantuan yang telah terdaftar. Setelah itu, verifikasi diperluas hingga menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi target penyempurnaan data sebelum batas waktu 30 Agustus 2026.

Mekanisme Pengisian Data: Dari IKD hingga Pendampingan Langsung

Bagi warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengisian data dapat dilakukan secara mandiri. Sementara masyarakat yang belum memanfaatkan layanan digital akan mendapat pendampingan langsung dari petugas di lapangan.

Data yang dihimpun mencakup berbagai aspek kondisi rumah tangga, mulai dari keadaan tempat tinggal, fasilitas dasar, penggunaan listrik, hingga dokumentasi bangunan sebagai bahan verifikasi.

Perlinsos dan BPS: Dua Sistem yang Saling Melengkapi

Juaini memastikan bahwa pendataan Perlinsos tidak menggantikan pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua sistem justru akan saling melengkapi sehingga menghasilkan basis data yang lebih akurat dan mudah diperbarui sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sistem Perlinsos juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai. Dengan mekanisme tersebut, perubahan data dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu pelaksanaan sensus berikutnya.

Apel Bersama dan Pemantauan Real Time

Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menggelar apel bersama pada 30 Juli 2026 sebelum pendataan dilakukan secara masif di seluruh wilayah. Seluruh proses nantinya akan dipantau melalui sistem daring agar perkembangan di setiap desa dan kecamatan dapat dimonitor secara real time.

Juaini mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pendataan dengan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik maupun agenda lain di luar upaya memperbaiki kualitas data sosial.

Mengakhiri arahannya, Sekda meminta seluruh petugas menjaga ketelitian dan profesionalisme selama proses pendataan berlangsung. Ia berharap penyempurnaan DTSEN mampu menghasilkan basis data yang akurat sehingga setiap program bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di Lombok Timur.

Tag:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *