<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ploresta gayo lues &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<atom:link href="https://berbagisehat.com/tag/ploresta-gayo-lues/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jul 2026 21:51:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://berbagisehat.com/wp-content/uploads/2026/07/Berbagi-150x150.png</url>
	<title>ploresta gayo lues &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Gayo Lues, Satu Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://berbagisehat.com/polisi-gagalkan-peredaran-sabu-di-gayo-lues-satu-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://berbagisehat.com/polisi-gagalkan-peredaran-sabu-di-gayo-lues-satu-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gunawan Arifin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 21:07:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[akp kabri]]></category>
		<category><![CDATA[gayo lues]]></category>
		<category><![CDATA[kasatresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[ploresta gayo lues]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berbagisehat.com/?p=634</guid>

					<description><![CDATA[GAYO LUES – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gayo Lues menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun. Seorang pria berinisial S (24) diamankan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kasatresnarkoba Polresta Gayo Lues AKP Kabri]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>GAYO LUES</strong> – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gayo Lues menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun. Seorang pria berinisial S (24) diamankan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasatresnarkoba Polresta Gayo Lues AKP Kabri mengatakan, operasi ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang masuk beberapa hari sebelumnya. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Desa Rempelam Pinang, Sariadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Polresta Gayo Lues berkomitmen penuh menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,&#8221; tegas AKP Kabri.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Empat Paket Sabu dan Sejumlah Alat Bukti Diamankan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram. Selain itu, ditemukan pula dua alat hisap (bong), enam plastik klip bekas pembungkus sabu, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik warna putih, satu plastik klip panjang warna putih, serta uang tunai sebesar Rp33.000.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Modus Operandi dan Jaringan Pengedar yang Masih Dikejar</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial R melalui perantara berinisial SW di kawasan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp2 juta. Kedua orang tersebut saat ini masih dalam buron dan menjadi target pengejaran Polresta Gayo Lues.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terhadap dua orang yang disebutkan oleh tersangka, yakni R dan SW, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian. Tim masih melakukan pengejaran intensif,&#8221; ungkap AKP Kabri.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Kabri menegaskan bahwa Polresta Gayo Lues tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Gayo Lues yang aman, damai, dan bebas dari narkoba,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berbagisehat.com/polisi-gagalkan-peredaran-sabu-di-gayo-lues-satu-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
