<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pemkot padang &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<atom:link href="https://berbagisehat.com/tag/pemkot-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jul 2026 09:04:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://berbagisehat.com/wp-content/uploads/2026/07/Berbagi-150x150.png</url>
	<title>pemkot padang &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>44 Toko Disegel, Pedagang Pasar Raya Berbondong-bondong Bayar Tunggakan Retribusi</title>
		<link>https://berbagisehat.com/44-toko-disegel-pedagang-pasar-raya-berbondong-bondong-bayar-tunggakan-retribusi/</link>
					<comments>https://berbagisehat.com/44-toko-disegel-pedagang-pasar-raya-berbondong-bondong-bayar-tunggakan-retribusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gunawan Arifin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 09:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[padang]]></category>
		<category><![CDATA[pasar raya]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot padang]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berbagisehat.com/?p=958</guid>

					<description><![CDATA[Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan kewajiban retribusi pasar. Sebanyak 44 petak toko di Pasar Raya Barat disegel pada Senin (27/7/2026) malam setelah pemiliknya mengabaikan serangkaian surat peringatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyegelan dilakukan setelah para]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang</strong> – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan kewajiban retribusi pasar. Sebanyak 44 petak toko di Pasar Raya Barat disegel pada Senin (27/7/2026) malam setelah pemiliknya mengabaikan serangkaian surat peringatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyegelan dilakukan setelah para pedagang menerima tiga tahap surat peringatan namun tidak menindaklanjutinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski mengambil sikap tegas, pemerintah tetap membuka ruang bagi pedagang untuk menyelesaikan kewajiban mereka melalui berbagai kemudahan, termasuk skema cicilan dan program penghapusan denda.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Respons Positif Pedagang Usai Penyegelan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa penyegelan 44 petak toko bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba. Proses ini telah melalui tahapan administratif yang lengkap, dimulai dari Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena surat peringatan ketiga tidak juga ditindaklanjuti, maka atas instruksi pimpinan kami melakukan penyegelan,&#8221; ujar Faisal saat ditemui di kawasan Pasar Raya Barat, Selasa (28/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tegas ini ternyata membuahkan hasil. Sejak Selasa pagi, belasan pedagang telah mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan retribusi. Bahkan, beberapa pedagang sudah datang pada Senin sebelum penyegelan dilakukan setelah mengetahui rencana penertiban tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini menunjukkan adanya iktikad baik dari para pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya,&#8221; tambah Faisal.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penertiban Bertahap di Seluruh Kawasan Pasar Raya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Faisal mengungkapkan bahwa penertiban di Pasar Raya Barat merupakan tahap awal dari program penataan kawasan Pasar Raya secara menyeluruh. Setelah kawasan barat, langkah serupa akan diterapkan secara bertahap di kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses penertiban yang bertahap ini diperlukan mengingat luasnya kawasan perdagangan serta ribuan petak toko yang tersebar di berbagai blok, seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, hingga kawasan Fase 1 sampai Fase 7. Keterbatasan jumlah personel dan waktu pelaksanaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan strategi penertiban.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kemudahan Pembayaran dan Penghapusan Denda</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik tindakan tegas penyegelan, Pemerintah Kota Padang sebenarnya telah menyiapkan berbagai bentuk keringanan bagi para pedagang. Salah satunya adalah skema pembayaran secara bertahap atau dicicil. Mekanisme ini memungkinkan pedagang untuk tidak melunasi seluruh tunggakan sekaligus, melainkan menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan keuangan masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih dari itu, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang, pemerintah meluncurkan program penghapusan denda retribusi. Program yang berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026 ini memberikan kesempatan bagi seluruh pedagang yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemko Padang memberikan bantuan berupa penghapusan denda retribusi sejak 20 Juli hingga 20 September 2026. Ini tentu sangat membantu para pedagang yang memiliki tunggakan sehingga mereka hanya perlu menyelesaikan pokok retribusiny,&#8221; jelas Faisal.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Imbauan untuk Memanfaatkan Momentum</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Faisal berharap para pedagang dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini sebaik mungkin sebelum masa program berakhir. Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan retribusi akan berdampak langsung pada pembangunan Kota Padang dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk kepentingan masyarakat luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mengimbau seluruh pedagang di Pasar Raya agar memanfaatkan momentum penghapusan denda ini untuk segera melakukan pembayaran,&#8221; tuturnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Menuju Tata Kelola Pasar yang Lebih Baik</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa penertiban retribusi ini bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola Pasar Raya yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kombinasi antara penegakan aturan, kemudahan pembayaran secara mencicil, serta penghapusan denda, pemerintah berharap seluruh pedagang dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka. Dengan demikian, penerimaan retribusi dapat terus meningkat sebagai modal penting dalam membiayai pembangunan Kota Padang dan peningkatan pelayanan publik di masa mendatang.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berbagisehat.com/44-toko-disegel-pedagang-pasar-raya-berbondong-bondong-bayar-tunggakan-retribusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
