<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kepala sekolah &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<atom:link href="https://berbagisehat.com/tag/kepala-sekolah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2026 01:00:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://berbagisehat.com/wp-content/uploads/2026/07/Berbagi-150x150.png</url>
	<title>kepala sekolah &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rahma Bani Ingkari Panggilan Polisi, Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah di Halsel Terus Diselidiki</title>
		<link>https://berbagisehat.com/rahma-bani-ingkari-panggilan-polisi-kasus-penganiayaan-kepala-sekolah-di-halsel-terus-diselidiki/</link>
					<comments>https://berbagisehat.com/rahma-bani-ingkari-panggilan-polisi-kasus-penganiayaan-kepala-sekolah-di-halsel-terus-diselidiki/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gunawan Arifin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 01:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[halmahera]]></category>
		<category><![CDATA[halmahera selatan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[polsek kayoa]]></category>
		<category><![CDATA[rahma bani]]></category>
		<category><![CDATA[sdn 84 halsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berbagisehat.com/?p=1029</guid>

					<description><![CDATA[Kayoa — Kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan yang menimpa Rohani Paes (66), seorang warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir. Terlapor, Rahma Bani, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 84 Halsel, tidak hadir dalam panggilan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Polsek Kayoa. Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Kayoa — Kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan yang menimpa Rohani Paes (66), seorang warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir. Terlapor, Rahma Bani, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 84 Halsel, tidak hadir dalam panggilan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Polsek Kayoa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada Rabu, 29 Juli 2026, namun terlapor tidak muncul tanpa memberikan keterangan. “Undangan sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kapolsek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Kanit Reskrim Polsek Kayoa tengah menyiapkan panggilan kedua untuk meminta klarifikasi dari terlapor.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Bambu dan Kayu Jadi Alat Penganiayaan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Menurut keterangan korban, Rahma Bani melakukan penganiayaan dengan memukul punggungnya menggunakan bambu dan kayu. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga melontarkan kata-kata penghinaan dan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi’,” ucap Rohani Paes menirukan perkataan terlapor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami nyeri di bagian punggung belakang dan terpaksa menjalani pengobatan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Laporan Resmi Diterima Polsek</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa. Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Untuk korban, penyidik sudah mengambil keterangan termasuk para saksi,” jelas Kapolsek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Panggilan kedua akan segera disampaikan kepada terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Hukuman 2,5 Tahun Penjara Menanti Terlapor</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Rahma Bani dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status terlapor sebagai seorang kepala sekolah—figur yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus berharap agar tidak ada intervensi atau upaya menghalangi proses hukum, sebagaimana tantangan yang dilontarkan pelaku saat kejadian.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berbagisehat.com/rahma-bani-ingkari-panggilan-polisi-kasus-penganiayaan-kepala-sekolah-di-halsel-terus-diselidiki/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
