<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>halmahera tengah &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<atom:link href="https://berbagisehat.com/tag/halmahera-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2026 00:43:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://berbagisehat.com/wp-content/uploads/2026/07/Berbagi-150x150.png</url>
	<title>halmahera tengah &#8211; Berbagi Informasi Yang Sehat</title>
	<link>https://berbagisehat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Organisasi mahasiswa mendesak penegakan hukum terhadap anggota DPR</title>
		<link>https://berbagisehat.com/organisasi-mahasiswa-mendesak-penegakan-hukum-terhadap-anggota-dpr/</link>
					<comments>https://berbagisehat.com/organisasi-mahasiswa-mendesak-penegakan-hukum-terhadap-anggota-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gunawan Arifin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 00:43:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[formalintang]]></category>
		<category><![CDATA[halmahera tengah]]></category>
		<category><![CDATA[pulau gebe]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berbagisehat.com/?p=1023</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta meminta Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil tindakan tegas terhadap Shanty Alda Nhatalia, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P yang duduk di Komisi XII. Desakan ini terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Smart Marsindo, perusahaan milik Shanty, di]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta meminta Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil tindakan tegas terhadap Shanty Alda Nhatalia, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P yang duduk di Komisi XII. Desakan ini terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Smart Marsindo, perusahaan milik Shanty, di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Formalintang menuduh PT Smart Marsindo beroperasi tanpa status Clear and Clean dari Kementerian ESDM, tidak memiliki dokumen reklamasi dan pascatambang, serta menjalankan penambangan di luar koridor yang ditetapkan. Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, menyebut aktivitas tambang terbuka di pulau kecil tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pelanggaran administratif dan lingkungan, PT Smart Marsindo pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang ditangani KPK. Formalintang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan perusahaan tersebut dan proses hukum terhadap Shanty Alda Nhatalia, seraya mengingatkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan di sektor pertambangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dugaan Tambang Ilegal di Pulau Gebe: Tekanan Politik Mengiringi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan Formalintang Jakarta muncul setelah adanya temuan dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Organisasi mahasiswa ini menilai operasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga mengancam ekosistem pulau kecil yang rentan secara ekologis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diduga beroperasi tanpa status Clear and Clean (CnC), yang merupakan persyaratan legal untuk kegiatan pertambangan. Selain itu, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum karena tidak memiliki dokumen reklamasi dan pascatambang, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah kedaluwarsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami juga menemukan dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah koridor yang ditentukan,&#8221; ujar Rizal Damola, Koordinator Formalintang Jakarta, pada Kamis (30/07/2026).</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Ekologis dan Pelanggaran Hukum di Pulau Kecil</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Aktivitas tambang terbuka PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang penambangan terbuka di wilayah pulau kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pulau Gebe, yang merupakan ekosistem pulau kecil, memiliki kerentanan tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Operasi tambang terbuka berpotensi menyebabkan degradasi lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan gangguan terhadap keseimbangan ekologis pulau yang dampaknya bersifat permanen.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jejak Kasus Korupsi dan Tuntutan Pencabutan Izin</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Formalintang Jakarta juga mengingatkan publik bahwa PT Smart Marsindo pernah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekaman jejak ini memperkuat kekhawatiran organisasi mahasiswa tersebut terhadap tata kelola perizinan pertambangan di wilayah Maluku Utara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat rangkaian pelanggaran dan potensi konflik kepentingan, Formalintang Jakarta menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan PT Smart Marsindo dan mendesak pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mendesak Kementerian ESDM dan APH segera menangkap Shanty Alda Nhatalia, atas dugaan pembiaran dan kesengajaan menjalankan usaha tambang ilegal ini. Jangan sampai ada hak imunitas atau jabatan politik yang melindungi pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan di Maluku Utara,&#8221; tegas Rizal.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Respons Terhadap Arahan Presiden dan Amanat Konstitusi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Rizal, langkah tegas ini sangat sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar sektor industri tambang patuh pada hukum dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Langkah ini juga dinilai menjadi implementasi nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber daya alam harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nhatalia, maupun Kementerian ESDM terkait desakan Formalintang Jakarta. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rentan seperti pulau-pulau kecil.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berbagisehat.com/organisasi-mahasiswa-mendesak-penegakan-hukum-terhadap-anggota-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
